Regulasi

Bakamla Semarang beroperasi sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum maritim di Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan dalam kegiatan operasional kami untuk memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia, termasuk pengamanan terhadap potensi ancaman yang ada di laut. Sebagai lembaga pengawasan, Bakamla Semarang berperan dalam mendukung implementasi UU ini dengan mengawasi segala aktivitas yang terjadi di perairan Semarang dan melindungi hak-hak negara atas sumber daya laut.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Semarang berperan aktif dalam memastikan setiap kapal yang melintas di wilayah Semarang mematuhi peraturan ini, serta bertugas untuk melakukan pemeriksaan dokumen kapal, kelayakan kapal, dan memastikan bahwa kapal tersebut tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan, termasuk larangan illegal fishing dan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Semarang berperan dalam mengawasi dan menindak kapal-kapal yang terlibat dalam praktek ilegal ini, serta bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penegakan hukum.

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)

Peraturan ini mengatur tentang tugas, fungsi, serta struktur organisasi Bakamla RI, termasuk Bakamla Semarang sebagai unit operasional di wilayah perairan Semarang. Sebagai bagian dari Bakamla RI, kami memiliki mandat untuk mengawasi dan mengamankan laut Indonesia, termasuk perairan Semarang, dengan tujuan untuk menjaga kedaulatan negara, mencegah tindakan ilegal, serta melindungi sumber daya alam laut.

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Alam Laut

Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut, seperti eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan dan pencemaran laut. Dalam hal ini, Bakamla Semarang berperan aktif untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di laut Semarang tidak melanggar peraturan dan berdampak negatif terhadap ekosistem laut.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelayaran Laut

Peraturan ini mencakup pengawasan terhadap pelayaran laut di Indonesia, termasuk aturan yang berkaitan dengan kelayakan kapal, keselamatan pelayaran, serta kewajiban kapal untuk mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Bakamla Semarang turut berperan dalam memeriksa dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini di wilayah perairan Semarang.

7. Keputusan Kepala Bakamla Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Bakamla

Keputusan ini mengatur tentang prosedur operasional standar dalam melaksanakan tugas-tugas Bakamla, termasuk pengawasan laut, patroli, penegakan hukum, penyelamatan, dan penanggulangan bencana di laut. Semua petugas di Bakamla Semarang wajib mengikuti SOP yang ditetapkan untuk memastikan setiap tindakan yang diambil berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Laut

Regulasi ini berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan laut, termasuk upaya untuk mengurangi pencemaran laut dan menjaga keseimbangan ekosistem laut. Bakamla Semarang berperan dalam mengawasi dan menangani insiden pencemaran laut di wilayahnya serta berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga kebersihan dan kelestarian laut.

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Laut di Wilayah Pesisir

Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan dan keamanan wilayah pesisir, termasuk koordinasi antara pemerintah daerah dan Bakamla dalam menjaga keamanan laut di wilayah Semarang. Bakamla Semarang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas maritim dan menjaga keselamatan pelayaran di wilayah pesisir.

10. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam laut di wilayah Semarang, termasuk pengawasan terhadap kegiatan perikanan dan pariwisata di laut. Bakamla Semarang berperan dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan di laut untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku.

Bakamla Semarang selalu berupaya untuk menjalankan tugasnya dengan mematuhi regulasi-regulasi yang ada, demi memastikan bahwa keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah perairan Semarang terjaga dengan baik. Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum maritim di laut.