Penyusupan Kapal Asing di Zona Ekonomi Eksklusif: Pelanggaran Hukum Internasional


Penyusupan kapal asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982, ZEE diakui sebagai wilayah yang sah bagi negara pantai untuk mengelola sumber daya alamnya. Namun, sayangnya masih banyak kapal asing yang melakukan penyusupan ke dalam ZEE negara lain tanpa izin, yang dapat merugikan negara tersebut secara ekonomi maupun lingkungan.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, “Penyusupan kapal asing di ZEE merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Negara-negara yang terkena dampak harus segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi kedaulatan mereka.”

Kasus penyusupan kapal asing di ZEE Indonesia cukup sering terjadi. Pada bulan Juli tahun lalu, Kapal Tiongkok yang diduga melakukan penyusupan ke dalam ZEE Indonesia di perairan Natuna Timur, Kepulauan Riau. Hal ini menuai kecaman dari pemerintah Indonesia, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional.

Menurut Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Penyusupan kapal asing di ZEE merupakan pelanggaran hukum internasional yang harus ditindak tegas. Negara-negara harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kedaulatan di perairan ZEE masing-masing.”

Dalam menghadapi penyusupan kapal asing di ZEE, Indonesia telah meningkatkan patroli di perairan teritorialnya. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga telah melakukan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hal penegakan hukum laut.

Dengan adanya kasus penyusupan kapal asing di ZEE yang masih sering terjadi, penting bagi Indonesia dan negara-negara lain untuk terus mengawasi perairan territorial mereka dan meningkatkan kerja sama internasional dalam menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah ZEE masing-masing. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan pelanggaran hukum internasional semacam itu dapat diminimalisir dan dicegah untuk terjadi di masa depan.