Pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia merupakan prosedur yang harus diikuti oleh setiap kapal yang akan bersandar di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, prosedur dan persyaratan pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia harus dilakukan secara rutin dan teratur. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau insiden di pelabuhan yang dapat membahayakan keselamatan kapal dan awaknya.
Dalam proses pemeriksaan kapal, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kapal. Salah satunya adalah kelengkapan dokumen kapal seperti Surat Tanda Kelaikan Kapal (STNK), Surat Persetujuan Layak Operasi (SLO), dan dokumen lainnya yang diperlukan. Selain itu, kapal juga harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti life jacket, life boat, dan fire extinguisher.
Menurut Kepala Kantor Pengawas Pelabuhan (KPP) di Surabaya, Bapak Agus Santoso, pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia sangat penting dilakukan demi menjaga keselamatan kapal dan awaknya. Beliau menekankan bahwa pemeriksaan kapal harus dilakukan secara teliti dan profesional agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Namun, meskipun prosedur dan persyaratan pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia telah ditetapkan dengan jelas, masih terdapat beberapa kapal yang masih melanggar aturan. Hal ini disebabkan oleh minimnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemeriksaan kapal.
Untuk itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada para pemilik kapal dan awak kapal mengenai prosedur dan persyaratan pemeriksaan kapal di pelabuhan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.